BANJAR, HARAPAN RAKYAT – Implementasi program strategis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di Kota Banjar, Jawa Barat, menghadapi hambatan serius dalam fase pembangunan infrastruktur. Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 19 dari total 25 koperasi yang telah terbentuk secara legal belum dapat memulai pembangunan gerai fisik maupun gudang operasional akibat kendala ketersediaan dan kesesuaian lahan.
Persoalan lahan menjadi batu sandungan utama bagi belasan desa dan kelurahan dalam merealisasikan pusat ekonomi kerakyatan tersebut. Data terbaru dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Banjar menunjukkan bahwa baru enam unit koperasi yang telah berprogres ke tahap konstruksi gerai, sementara sisanya masih dalam status menunggu kepastian lokasi.
Dilema Ukuran dan Lokasi Lahan
Hambatan yang dihadapi oleh 19 desa dan kelurahan ini bukan semata-mata karena ketiadaan lahan sama sekali, melainkan ketidaksesuaian aset yang tersedia dengan standar teknis yang telah ditetapkan untuk pembangunan gerai koperasi. Banyak lahan milik pemerintah desa maupun kelurahan yang secara luasan tidak memenuhi ambang batas minimum untuk mendirikan gudang atau gerai yang representatif.
Pejabat terkait dari DKUKMP Kota Banjar menjelaskan bahwa regulasi mengenai ukuran bangunan gerai menjadi faktor penentu.
“Sementara ini baru enam unit yang sudah pembangunan gerai. Untuk koperasi desa/kelurahan yang lain, 19 unit itu belum,” ungkap pihak dinas dalam keterangannya.
Pihak dinas menegaskan bahwa meskipun sebagian desa memiliki lahan, seringkali ukuran lahan tersebut tidak masuk dalam kategori yang dipersyaratkan secara teknis untuk mendukung operasional koperasi. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk mencari solusi alternatif, baik melalui konsolidasi lahan maupun pemanfaatan aset daerah lainnya yang memungkinkan secara hukum.
Fokus pada Legalitas dan Kesiapan Organisasi
Meskipun pembangunan fisik terhenti, DKUKMP Kota Banjar memastikan bahwa aspek manajerial dan legalitas koperasi tetap berjalan sesuai jadwal. Fokus utama instansi pembina saat ini terbagi dalam beberapa aspek krusial untuk memastikan bahwa saat lahan tersedia, organisasi koperasi sudah siap beroperasi secara profesional.
Pihak dinas menyatakan bahwa fokus kerja saat ini masih tertuju pada pemenuhan legalitas koperasi, pengurusan izin penggunaan lahan, hingga persiapan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Langkah ini dipandang strategis untuk menghindari timbulnya masalah hukum di masa depan, terutama terkait penggunaan lahan yang seringkali sensitif jika melibatkan aset publik atau tanah kas desa.
Tanpa legalitas yang kuat dan tata kelola yang baik melalui RAT, keberadaan fisik gerai dikhawatirkan tidak akan memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan warga desa.
Analisis: Urgensi Koperasi Merah Putih bagi Ekonomi Lokal
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan inisiatif yang dirancang untuk memperkuat kemandirian ekonomi di tingkat akar rumput. Koperasi ini diharapkan menjadi:
-
Distributor Utama: Menjamin ketersediaan bahan pokok dengan harga kompetitif bagi warga desa.
-
Wadah UMKM: Menjadi pusat pemasaran bagi produk-produk unggulan lokal di setiap desa dan kelurahan.
-
Penyedia Sarana Produksi: Mendukung kebutuhan sektor pertanian dan produksi lokal lainnya.
Model bisnis yang diusung adalah integrasi antara manajemen ritel modern dengan semangat gotong royong koperasi. Keberadaan gerai fisik sangat krusial untuk memutus rantai distribusi yang terlalu panjang, yang selama ini sering merugikan konsumen dan produsen kecil di tingkat desa.
Harapan dan Langkah ke Depan
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kecepatan pemerintah dalam mengurai benang kusut persoalan lahan. Jika 19 koperasi tetap tertahan tanpa kepastian pembangunan fisik, dikhawatirkan semangat anggota koperasi di tingkat desa akan menurun.
Percepatan inventarisasi aset dan koordinasi lintas sektoral antara DKUKMP, dinas pertanahan, serta pemerintah kecamatan menjadi sangat mendesak. Publik kini menantikan langkah konkret dari Pemerintah Kota Banjar agar visi memperkuat ekonomi desa melalui Koperasi Merah Putih tidak hanya berhenti di atas kertas atau terganjal oleh prosedur administrasi lahan.
Referensi Sumber:
Dikutip dan diolah berdasarkan laporan Harapan Rakyat Online: “Terkendala Lahan, 19 Desa/Kelurahan di Kota Banjar Belum Bangun Koperasi Merah Putih” (Mei 2026).











